OKI, KRSUMSEL.COM – Tiga pengedar sabu yakni Aliadin (42), warga Desa Kota Bumi Kecamatan Tanjung Lubuk, Marjus (37) warga Desa Perigi Talang Nangka Kecamatan Pangkalan Lampam dan Bagong (47) warga Desa Simpang Empat Kecamatan Cengal dibekuk sepekan terakhir.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Candra mengungkapkan, untuk tersangka Aliudin (42) warga Desa Kotabumi Kecamatan Tanjung Lubuk ditangkap pada Kamis (12/12) diamankan 18 paket sabu dalam bungkus plastik kecil seberat 4,06 gram.
Barang bukti ini diletakkan dekat pohon kopi yang sudah ditebang ditutupi batang bambu terletak dekat pagar belakang rumah.
“Saat kami buka dalam kantong kain ada sabu itu,”terangnya disela-sela rilis kemarin (16/12).
Kalau pengakuannya baru seminggu menjual sabu tapi memang biasanya jika sudah tertangkap seperti ini pengakuan tersangka selalu baru sebentar melakukan bisnis haram itu.
Kemudian Marjus (37) warga Desa Perigi Talang Nangka Kecamatan Pangkalan Lampam ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram, satu buah alat hisap atau bong, uang Rp50 ribu dan sehelai celana jeans.Dari pengakuannya juga baru seminggu beroperasi.
Baca juga: Ini Tanggapan Ketua Gapeksindo Terkait Proyek MPP
Selanjutnya Bagong (47) warga Desa Simpang Empat Kecamatan Cengal pada Jumat (13/12) diamankan 18 paket sabu, empat butir ekstasi, uang Rp1,7 juta, satu unit senpira jenis revolver dan empat butir amunisi.
Disinggung apakah ke tiga tersangka ada yang residivis? sambungnya tidak ada semuanya baru ditangkap dan mereka menjualnya sendiri.
Barang bukti yang didapat mereka beli dari seseorang ada yang berasal dari desanya sendiri pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemasok sabu untuk mereka ini. “Keuntungannya kalau dari keterangan mereka ada yang dibeli rokok ada yang dibagi dua,”imbuhnya.
Untuk ketiganya akan dikenakan Pasal
114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tapi khusus untuk B juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara. ” Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di OKI ini,”tandasnya. (LISA)