Medan, KRSUMSEL.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai Sumatera Utara menangkap lima pelaku yang diduga melakukan pencurian sebanyak 700 ekor bebek di wilayah itu.
Kepala Unit I Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Ibnu Irsady di Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan, tersangka yang ditangkap laki-laki berinisial F (36), I alias W (28), S alias A (44), HI (31) dan FS (36) yang keempatnya merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Irsady menyebutkan, barang bukti yang disita dari lima pelaku tersebut yakni satu unit mobil pick up berwarna abu-abu dan delapan keranjang kota keranjang bebek.
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula dari korban Rosalina (58) yang merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, Sedang Bedagai melakukan pengecekan ternak bebek pada Selasa (26/11).
Kemudian, korban saat itu terkejut karena ternak bebek yang berjumlah 700 ekor sudah tidak ada lagi atau hilang, setelah itu ia melaporkan ke Polres Serdang Bedagai.
Baca juga: Dua Warisan Budaya Tak Benda Diajukan Pemkot Batam ke Tingkat Nasional
“Berdasarkan rekaman CCTV atau kamera pemantau, kejadian ternak bebek tersebut pada Selasa dini hari, pelaku mengambil bebek dengan menggiring ke jalan,”kata Irsady.
Selanjutnya, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah didapat pihaknya menangkap F pada Rabu (11/12).
“Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak dua kali,”kata dia.
Menurut Ibnu, terhadap para kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(net)