Bandar Sabu Berhasil Dibekuk Satreskoba Polres Banyuasin

oleh

BANYUASIN, KRSumel.com – Jaka Umbara, seorang bandar narkoba yang diduga sudah beroperasi selama dua tahun di wilayah Suak Tapeh, Desa Meranti, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Banyuasin. Hari Penangkapan yang terjadi Rabu (11/12) sekitar pukul 22.30 WIB ini diwarnai dengan perlawanan dari pihak keluarga pelaku.

Saat petugas hendak membawa Jaka Umbara, keluarga pelaku memberikan perlawanan dengan teriakan provokatif, yang mengundang kerumunan massa di sekitar lokasi. Ujar Kasat Narkoba saat di Konfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Massa yang semakin banyak mulai mendekati petugas, memaksa anggota Satnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin oleh AKP Najamudin dan Kanit II Iptu Lukman untuk melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara.

Baca juga: TPID Kota Madiun Waspadai Inflasi Saat Natal-Tahun Baru

Tembakan peringatan itu berhasil menghalau massa dan memberikan kesempatan kepada petugas untuk melaksanakan penangkapan.

Dari tangan Jaka Umbara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 510 gram, dua kantong plastik berwarna hitam, dan sebuah handphone Android.

“Nyaris diamuk massa, setelah pihak keluarga melakukan perlawanan saat kita hendak menangkap bandar sabu tersebut,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin.

Pelaku yang sudah menjadi target operasi selama dua tahun tersebut kini menghadapi jeratan hukum Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan)