Pasar Lama Gumawang Masih Berpolemik

oleh

OKU Timur, KRSumsel.Com – Berdasarkan surat perjanjian hak pakai yang dikeluarkan Kepala Desa Gumawang, tanggal 1 Februari 2005 Nomor : 01/2017/2005, terdapat 47 petak kios berukuran 4 m x 2,5 m berpetak di pasar lama milik desa Gumawang Kecamatan Belitang, pada akhir Desember 2024 tahun ini akan habis masa kontraknya yang sudah berjalan selama 20 tahun.

Dalam surat tersebut tertuang aturan tata tertib sebanyak 12 pasal dan wajib dipatuhi. Pengontrak juga disebitkan sebagai pihak ke dua sedangkan desa selaku pemilik, disebut sebagai pihak pertama dan dibuat 2 rangkap sebagai pegangan masing – masing pihak.

Kemudian, pihak pertama mengeluarkan himbauan agar pihak ke dua agar mengosongkan kios tersebut pada tanggal 1 Januari 2025, dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan musyawarah.

Dalam musyawarah tersebut, pihak pertama menyampaikan kelanjutan kontrak selama 20 tahun dengan menawarkan harga nominal 10 juta pertahun dengan pembayaran di muka. Namun pihak ke dua keberatan sehingga pihak pertama mengurangi masa kontrak menjadi 10 tahun.

Pihak ke dua menawar harga kontrak 5 juta pertahun, tetapi pihak pertama mengambil jalan tengah dari harga 10 juta diturunkan menjadi harga 7 juta, namun pihak kedua tetap bertahan diharga 5 juta pertahun, sehingga belum ada hasil kesepakatan ke dua belah pihak, sehingga masih dalam polemik.

Baca juga: Warga Bengkulu Diingatkan Hindari Kawasan Pantai Panjang

Kepala Desa Gumawang, Muhammad Safe’i ketika dikonfirmasi wartawan, tidak berada di tempat, namun diterima oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Gumawang, Karmadi.

Lebih lanjut, Karmadi mengatakan benar adanya polemik tersebut, serta meminta agar pihak ke dua sadar diri dan introspeksi.

” Banyak diantara mereka pihak ke dua yang melanggar perjanjian tersebut, salah satunya memindah tangankan ke pihak ke tiga tanpa adanya laporan kepada pihak pertama, “jelasnya, Senin (9/12/2024).

Kepala Desa Gumawang, Muhammad Safe’i sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan, (3/12/2024), menyampaikan bahwa”Uang hasil kontrakan kios tersebut akan digunakan untuk membangun Ruko (Rumah Toko) dua lantai, di atas tanah aset desa yang berada disekitar Kantor Polsek Belitang, “kata Kades Muhammad Safe’i. (YRb)