Bayi yang Diduga Tertukar di RS Jakpus Telah Meninggal 

oleh

Jakarta, KRSUMSEL.com – Seorang pria berinisial MR (27) menduga bayinya tertukar di sebuah rumah sakit (RS) kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan bayi tersebut dalam kondisi telah meninggal dunia.

MR menjelaskan, istrinya yang sedang hamil tua mengalami kontraksi pada 15 September 2024. Kemudian, MR membawa istrinya ke sebuah klinik di kawasan Cilincing Jakarta Utara.

Kemudian kata MR saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12), pihak klinik merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat. “Dapat rujukan tanggal 15 September 2024 ini, hari Minggu. Saya dirujuk dari klinik karena ini ke rumah sakit Cempaka Putih oleh dokter,”katanya.

MR mengaku istrinya mendapatkan rujukan karena air ketubannya kering sehingga perlu penanganan medis lebih lanjut. Setelah sudah dari RS kawasan Cempaka Putih, istri MR pun menjalani operasi pada Senin (16/9).

Setelah lahir kata MR, pihak keluarga dilarang melihat si bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.

“Itu bayi tidak diperlihatkan ke ibunya. Jenis kelaminnya pun, seluruh badan anggota tubuhnya pun tidak diperlihatkan sama saya sama istri saya. Saya cuma datang dipanggil untuk mengazankan bayi tersebut,”ujar MR.

Lalu, sore harinya MR dikabari pihak RS jika bayinya dalam kondisi kritis. Setelah itu, pihak RS meminta MR untuk menandatangani dokumen untuk memasang oksigen tambahan.

“Tapi saya tidak sempat saya baca semua. Katanya ‘pak tanda tangan dulu aja’. Katanya ini surat izin untuk memasang oksigen tambahan,”kata MR menirukan ucapan petugas medis.

Baca juga: Sengketa Pilkada di MK Capai 206 Permohonan

Keesokan harinya, MR mendapatkan kabar dari pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. MR mengaku tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.

Kemudian, pihak RS meminta MR untuk secepatnya memakamkan jasad bayi tersebut. MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.

Setelah sehari berselang, istri MR meminta agar makam tersebut dibongkar karena ingin melihat jasad anaknya. MR pun meminta izin pada pihak TPU untuk membongkar makam tersebut.

Pihak TPU memberikan izin dengan syarat tidak memviralkan terkait pembongkaran makam tersebut. Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.

Menurut MR, jasad bayi yang ada di dalam kubur itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit. Bayi yang MR kuburkan tingginya sekitar 70-80 centimeter (cm), sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 cm.