Mukomuko, KRSUMSEL.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Kabupaten Mukomuko.Provinsi Bengkulu menyebut, ada 10 organisasi masyarakat (Ormas) di daerah ini belum memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
“Di daerah kita ini tercatat 32 Ormas, namun yang aktif dan memiliki SKT sebanyak 22 Ormas, selebihnya sudah tidak aktif,”kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko Rafdika Permana di Mukomuko, Selasa (10/12).
Dia mengatakan, masa berlaku SKT untuk setiap ormas yang mendaftarkan organisasinya di Badan Kesbangpol setempat selama lima tahun, setelah itu SKT tersebut harus diperpanjang lagi.
Untuk sementara ini kata dia, dari sebanyak 32 Ormas di daerah ini, hanya 22 Ormas yang mendaftarkan keberadaannya, sisa sudah pernah mendaftar, tetapi tidak memperpanjang SKT lagi.
Menurut dia, di luar sebanyak 32 Ormas yang terdaftar di daerah ini, kemungkinan masih banyak, tetapi keberadaannya tidak bisa dipantau oleh instansi tersebut.
“Untuk itu kami mengajak secepat mungkin seluruh Ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi sedapat mungkin keberadaannya di Mukomuko harus terdaftar di dinas ini,”ujarnya.
Baca juga: Dukung Budaya Gemar Membaca, Kalapas Banyuasin Hadiri Peresmian Gedung Layanan Perpustakaan
Dia menjelaskan, keberadaan Ormas harus terdaftar sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat dan badan atau lembaga di bidang politik dan pemerintahan.
Selain itu, juga sesuai Udang-Undang RI Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Mendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
“Kalau aturan mengikat tidak ada sebab instansinya tidak punya dasar hukum tetap untuk memberikan sanksi karena sebuah organisasi diatur undang-undang berkelompok dan berkumpul. Jadi setiap warga negara berhak berkumpul dan berkelompok,”ujarnya.
Dia menyatakan, meskipun Ormas mendaftarkan keberadaan mereka berarti Badan Kesbangpol tidak bisa memberi tekanan ke organisasi, tetapi hanya sebatas memantau dan mengawasi aktivitas ormas itu.
Sementara itu kata dia, bagi mereka yang terdaftar ke daerah ini, ada kontribusi dari daerah seperti bantuan dana yang diterima KONI dan organisasi Pramuka. Selain itu, pihaknya juga memberikan pelatihan dan pembinaan kepada Ormas yang terdaftar di daerah ini.
Dia mengatakan, daerah ini memiliki tim yang terdiri dari kepolisian, Kejari, inteligen untuk memantau ormas guna mencegah adanya kelompok radikal dan paham dilarang negara.(net)