Pekanbaru, KRSUMSEL.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rahmat mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum (UM) Tahun 2025 maka UM Riau 2025 ditetapkan/direkomendasikan sebesar Rp3.508.777.
“Kenaikan UM Provinsi Riau ini telah menyikapi arahan Presiden Prabowo Subianto dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,”kata Boby Rahmat di Pekanbaru, Sabtu (7/12).
Ia mengatakan itu di sela rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025. Menurut dia, UM ini akan menjadi acuan untuk penetapan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK.
Ia menyebutkan, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, dalam rapat digelar kini sepakat untuk menetapkan dua sektor pada tahun 2025, yaitu sektor Migas dan sektor perkebunan/pertanian.
“Untuk itu UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025 yang telah direkomendasikan agar diumumkan sebelum 11 Desember 2024,”katanya.
Baca juga: Pertemuan Presiden dan Jokowi Sikap Kenegarawanan yang Wajib Dicontoh
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Diharapkan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau.
Penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional. Kebijakan ini sekaligus diharapkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha,”katanya.
Rapat sidang Dewan Pengupahan ini akan dilanjutkan pada 9 Desember 2024 untuk membahas rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi secara lebih rinci.(net)