Reses Masa Sidang II Tahun 2024. Anggota DPRD Serap Aspirasi Masyarakat

oleh

BANYUASIN,KRSumsel.com – Anggota DPRD kabupaten Banyuasin, Syarifuddin, SE Melaksanakan Kegiatan Reses Ke-2 Masa Persidangan 1 Tahun 2024, Anggota DPRD kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Banyuasin III, Sembawa dan Rantau Bayur. Yang bertempat di Kantor Desa Pelajau, Jum’at (06/0/12/2024).

Kegiatan Reses di lakukan guna menjumpai dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing, tentunya di luar kegiatan masa sidang ataupun di luar Gedung DPRD.

Perlu diketahui, Kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2024 dilaksanakan selama 6 (Enam) hari terhitung mulai tanggal 2 – 9 Desember 2024 di Wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Masing-masing.

Pada kesempatan itu Anggota DPRD kabupaten Banyuasin, Syarifuddin, SE. Dari Fraksi partai Gerindra ini menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses.

“Selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Banyuasin selaku pihak eksekutif,” katanya.

Baca juga: Pemkab Mukomuko Perbaiki Sarana yang Rusak di Danau Nibung

Dirinya berharap aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah. Harapnya

Beberapa usulan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Pelajau, Pembangunan Infrastruktur Jalan, Rehab Masjid ada di RT 01, Normalisasi Sungai dan Gedung olahraga, Selain itu, Syarifuddin juga mendengar keluhan tentang Masalah BPJS dan Ambulance Desa.

Sukardi menambahkan bahwa dalam menjalin aspirasi masyarakat, pihaknya perlu turun langsung dan duduk bersama para kades, BPD, dan masyarakat untuk memastikan bahwa proses pengajuan keperluan atau kebutuhan pembangunan di tahun 2024 mengikuti Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan reses anggota DPRD, karena saat ini tidak bisa lagi mengajukan keperluan secara instan dan harus melalui proses.(Yan)