Pemilik Akun Instagram @mangcek.abie Dilaporkan Tim Kuasa Hukum Ratu Dewa

oleh

PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Calon Wali Kota Palembang terpilih, Ratu Dewa membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (29/11/2024), kemarin sekitar pukul 16.50.

Informasi yang dihimpun , dimana Ratu Dewa, melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.

Dengan terlapor pemilik akun Instagram @mangcek.abie, yang merupakan salah satu Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara sekaligus komedian lokal di Kota Palembang.

Dari isi laporannya yang sudah diterima Petugas SPKT Polrestabes, Palembang, postingan video itu terlihat oleh Ratu Dewa, pada Selasa 26 November 2024 lalu, sekitar pukul 18.00, saat dirinya berada di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan IB I, Palembang.

Terlapor yang bersangkutan, telah memposting video di akun Instagram miliknya saat berada di halaman rumah Ratu Dewa.

Dari video postingan terlapor itu, bapak Ratu dewa melihat rumah dan kendaraannya dengan narasi money politik dan ada tulisan mau nyiram tapi ingkar janji.

Merasa telah di fitnah oleh terlapor dengan merekam video rumah dan mobilnya disertai narasi money politik, pelapor Ratu Dewa tidak terima, sehingga membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: KPU Bantul Tunggu Informasi Resmi MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada

Rilo SH ,Kuasa hukum ratu dewa membenarkan bahawa bahwa dirinya di tunjuk dari ratu dewa selalu kuasa hukum melaporkan salu satu instagram cek abih.

“Ya benar kuta sudah membuat laporan ke polrestabes Palembang”singkat rilo.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Ratu Dewa, terkait dugaan peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana UU ITE.

“Ya, laporan korban sudah kita terima, kita sedang mengkonfirmasi yang bersangkutan, dan Hingga saat ini petugas sudah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti,” ungkap Harryo.

Lanjut Harryi, pihaknya akan mendalami atas barang bukti yang diberikan oleh bersangkutan. ” Tentunya kita akan kaji terlebih dahulu, sejauh mana penyalahgunaan maupun tindak pidana yang terjadi atas apa yang dialami oleh bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana UU ITE,” tutup Harryo.

Sedangkan pemilik aku Instagram Cek Abih saat dikonfirmasi belum ada jawaban sampai berita ini diturunkan.(Kiki)