KemenPPPA Hadirkan Ahli dalam Kasus Pemerkosaan Disabilitas di NTB

oleh

Jakarta, KRSUSMEL.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menghadirkan ahli dalam proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS (21), laki-laki penyandang disabilitas di Mataram Nusa Tenggara Barat.

“Kami menghadirkan beberapa ahli yang terkait untuk memastikan pembuktian-pembuktian pada saat proses penyelidikan, penyidikan, dan nanti mungkin di pengadilannya,”kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/12).

Ratna Susianawati mengatakan, proses hukum pada kasus ini berbeda dengan kasus lainnya karena tersangka adalah penyandang disabilitas.

“Pelaku, karena penyandang disabilitas tentunya penanganannya pun juga berbeda ya dikenakan seperti tahanan rumah. Penanganan beda ya kalau penyandang disabilitas,”kata dia.

Baca juga: KPU Bantul Tunggu Informasi Resmi MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada

KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat dalam melakukan pendampingan psikologis kepada korban guna proses pemulihan.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda NTB. “Kami mengapresiasi kerja-kerja cepat (polisi), termasuk lembaga-lembaga masyarakat di sana, dan juga pekerja sosial,”kata Ratna Susianawati.

IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram NTB. Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Tunadaksa adalah suatu kondisi dimana terjadi ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya yang disebabkan kelainan atau kecacatan sistem otot, tulang atau persendian sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi dan perkembangan keutuhan pribadi.(net)