Dianiaya Dalam Sel, Tahanan Polrestabes Palembang Lapor Polisi

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Diduga lantaran disiksa oleh tahanan yang lain di sel tahanan Polrestabes Palembang, M Fajar Alias Tata (34) tahanan kasus pembacokan, melaporkan peristiwa yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes palembang, Selasa (3/12/2024), sore.

Saat melapor Tata di kawal ketat oleh anggota, pelapor yang masih mengenakan baju tahanan Polrestabes Palembang berwarna orange. Kepada petugas piket pengaduan Tata pun menuturkan kejadian yang dialaminya dan dengan silent.

Usai melapor dan menceritakan peristiwa yang dialaminya Tata pun dibawa kembali ke Sel Tahanan.

“Peristiwa ini saya alami usai jam kunjungan oleh keluarga beberapa waktu yang lalu,” akunya saat digiring kembali menuju sel tahanan.

Lanjut Tata, saat waktu itu dirinya kembali kedalam sel tahanan usai dibesuk keluarga, dirinya langsung dikeroyok tahanan lain.

“Yang mengeroyok saya ramai pak. Tetapi yang saya kenali. hanya ada 3 orang, sebab itu saya laporkan,” ungkapnya,sambil membeberkan terlapor Ricky, Coki, Yoga, Rusli alias Seli, dkk.

Baca juga: WWF Indonesia Latih 30 Warga Produksi Kompos Limbah Organik

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka tusuk di leher bagian belakang sebanyak kurang lebih 5 lubang.

“Saya ditusuk pakai gagang sikat gigi dan gagang sendok yang diasah, kepala saya juga dibenturkan,” bebernya.

Diketahui, M Fajar Alias Tata (34), merupakan Pelaku pembacokan terhadap Korban Firmansyah (25) yang terjadi pada Rabu (7/8/2024), di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, yang berhasil diamankan, Anggota Buser Polsek IB II, Palembang. Kamis (28/11/2024) lalu.

Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dari pengakuannya, pelaku Tata mengaku, jika dirinya nekat melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tidak terima sudah diancam oleh korban. “Saya kesal pak, karena sudah diancam mau ditusuk” singkatnya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika terkait pelaporan oleh tersangka nanti biar SPKT yang menerimanya. “Ya nanti, lagian itu salah dia sendiri,” singkatnya.