Bandarlampung, KRSUMSEL.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR Ditlantas) Polda Lampung menyita 4.355 burung ilegal di Tol Terbanggi-Bakauheni (Bakter) KM 136 Lampung yang akan diselundupkan.
“Petugas menghentikan sebuah minibus Luxio berwarna silver dengan nomor B-1672-NOK. Kendaraan tersebut membawa 111 keranjang buah dan 32 boks kardus yang ternyata berisi 4.354 ekor burung dari berbagai jenis,”kata Kepala Balai BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiri dalam keteranganya di Bandarlampung, Senin (2/12).
Hifzon Zawahiri mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari LSM Flight mengenai rencana pengiriman ribuan burung yang akan melintas tol Lampung.
Anggota polisi dari jajaran Polda Lampung lantas menindaklanjuti informasi dari LSM Flight tersebut bersama tim mengamankan dua warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam operasi itu, ditemukan burung jenis ciblek sebanyak 1.699 ekor, trucukan 1.190 ekor, gelatik batu 640 ekor, pleci 240 ekor, dan perkutut 105 ekor. Selain itu, terdapat pula 185 ekor cinenen, 42 ekor pelatuk bawang, 66 ekor conin, 25 ekor sogon, dan 11 ekor cipoh.
Beberapa jenis burung lain yang lebih langka seperti poksay mandarin (5 ekor), poksay rambo (3 ekor), kerakbasi alis hitam (5 ekor), kepodang (20 ekor), dan pentet kelabu (118 ekor), juga turut diamankan.
Kepala Balai BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiri menjelaskan, burung-burung ini diangkut dari Palembang dengan tujuan Natar Lampung Selatan.
Diduga kuat satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal di pasar burung, mengingat beberapa spesies seperti poksay dan pleci memiliki nilai jual tinggi karena suaranya yang merdu.
“Perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk pada populasi burung di habitat aslinya,”kata Hifzon.
Menurut dia, operasi ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi konservasi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
Baca juga: PSHT Natuna Tanam 1.500 Bibit Mangrove
Burung-burung yang disita lanjut dia, segera dievakuasi ke tempat rehabilitasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sementara itu, dua pelaku yang tertangkap kini sedang diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Ia menjelaskan, operasi ini menyoroti jalur-jalur strategis yang sering dimanfaatkan pelaku untuk mengangkut satwa ilegal.
“Ya, dengan koordinasi yang kuat antara pihak berwenang, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya melindungi fauna Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga ekosistem yang lebih luas,”katanya.