Pekanbaru, KRSUMSEL.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang-barang ilegal yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan yang nilainya sekitar Rp44 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Parjiya di Pekanbaru mengatakan, diperkirakan total kerugian negara apabila barang ini terkonsumsi masyarakat nilainya kurang lebih Rp30 miliar. Acara pemusnahan dihadiri dari pihak Kejaksaan, TNI dan Kepolisian yang juga turut memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar.
“Kalau kita akumulasikan secara keseluruhan barang yang akan dimusnahkan ada 20 truk. 7 truk dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pekanbaru, 2 truk dari KPPBC TMP Teluk Bayur, sisanya 11 truk dari Kanwil Riau,”katanya, Selasa (26/11).
Barang tersebut hasil operasi bersama antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP Pekanbaru serta KPPBC TMP B Teluk Bayur selama periode 2022 – 2024. Rinciannya berupa rokok ilegal dengan total jumlah sekitar 17 juta batang, serta 275 karung pakaian bekas (ballpress) hasil operasi Kanwil DJBC Riau selama tahun 2023.
Baca juga: Pilkada di Bengkulu Berjalan Sesuai Tahapan, Tak Terpengaruh OTT
Sementara itu, KPPBC TMP Pekanbaru selama periode 2022-2024 mengamankan sebanyak aksesories telepon genggam sebanyak 12 paket, 1 jam tangan pintar (smart watch), 36 telepon genggam, 2 alat bantu seks, 13,12 liter minuman mengandung alkohol, dan 14 juta batang rokok ilegal dengan total nilai sekitar Rp20 miliar akibatnya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp13 miliar.
Sedangkan TMP B Teluk Bayur selama periode tersebut mengamankan barang berupa 20 karung pakaian bekas (ballpress), 3 juta batang rokok ilegal dan 12,35 liter minuman beralkohol.
Pemusnahan barang milik negara tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau dan secara keseluruhan dilakukan di PT. Tenang Jaya Sejahtera yang menjadi mitra Kanwil DJBC Riau untuk pemusnahan barang.
Dia mengatakan agenda pemusnahan seperti ini juga merupakan bentuk edukasi sosialisasi atau bahkan pesan kepada masyarakat bahwa penegak hukum akan terus memerangi barang-barang ilegal. Hal itu sedapat mungkin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak membeli barang secara tidak sah.(net)