Bogor, KRSUMSEL.com – Badan Pengawas Pemilu melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat karena mengampanyekan salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada setempat.
“Ada yang baru-baru ini ada satu (temuan), yaitu terkait netralitas ASN kita sudah laporkan ke BKN,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin usai apel siaga pengawasan pilkada di Lapangan Tegar Beriman Cibinong, Minggu (24/11).
Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu Kabupaten Bogor telah melayangkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
“Untuk yang kita rekomendasikan ke BKN ini satu orang karena dugaanya dia ikut kampanye dan seterusnya tetapi untuk sanksi itu kewenanganya BKN,”ujarnya.
Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Banyuasin Lakukan Hal Ini
Ridwan menyebutkan, saat ini masa kampanye kini telah dan memasuki masa tenang menjelang pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November.
Bawaslu Kabupaten Bogor lebih gencar melakukan pengawasan ketika memasuki masa tenang dan hari pencoblosan dengan mengerahkan panwaslu di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“Patroli pengawasan di masa tenang, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa beserta penyelenggara di bawahnya untuk melaksanakan penertiban apk (alat peraga kampanye),”kata Ridwan.(net)