PALEMBANG, KRSUMSEL.COM — Jelang akhir waktu kegiatan razia patuh Musi 2024, Satlantas Polrestabes Palembang, bersama Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, kembali melakukan giat razia gabungan di jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor PJR Polda Sumsel, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (19/11/2024), tim gabungan melakukan penindakan tilang kepada seluruh kendaraan yang melanggar, baik roda empat maupun roda dua.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, melalui Kanit Gakum Iptu Ar Sikakum, mengatakan razia gabungan dimulai pada 28 Oktober, dan akan berakhir pada 24 November 2024.
“Sekarang kami melaksanakan kegiatan razia di jalan Ahmad Yani, depan kantor PJR Polda Sumsel. Seluruh kendaraan yang melanggar kami lakukan penindakan berupa tilang,” ungkap Iptu Arham Sikakum, usai razia.
Baca juga: Kapal yang Dikirim ke Papua untuk Program Ketahanan Pangan Ditinjau KDAD
Dalam razia gabungan tersebut, sambung Iptu Ar Sikakum, terdapat tiga pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti mati pajak kendaraan atau TNKB, pengendara yang tidak mempunyai SIM, STNK.
“Selain itu juga, pengendara yang melawan arus, tidak pakai helm, akan kami beri tindakan berupa penilangan. Untuk giat hari ini, ada 22 kendaraan yang dilakukan penilangan,” ungkapnya.
Terakhir Iptu Ar Sikakum, mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek surat-surat sebelum berkendara, lengkapi dahulu, lalu jangan melawan arus, harus pakai helm, jangan dibawah pengaruh alkohol saat berkendara.
“Kegiatan ini akan terus berlangsung sampai akhir November 2024. Bila ditemukan pelanggaran, maka penggunaan kendaraan tersebut langsung didata untuk ditilang,” tutupnya.(Kiki)