PALEMBANG, KRSUMSEL.COM — AL (48) hanya bisa pasrah dan menundukkan kepalanya karena malu, saat perkaranya persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, digelar oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (20/11/2024).
Dengan mengunakan baju tahanan bertulisankan ‘ Tahanan Polrestabes Palembang” berwarna Oren, Al yang tercatat sebagai warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang ini pun mengaku perbuatannya salah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, ditangkap tersangka AL atas laporan korban yakni CM (17), yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Dimana, lanjut Harryo, setelah laporan korban diterima pada 12 November 2024, atas laporan persetubuhan, petugas unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada 14 November 2024.
” Terkuaknya kasus ini setelah korban anak kandung sendiri melaporkan ke sini, dan langsung kita tindaklanjuti, menangkap tersangka,” kata Harryo yang juga didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Selasa (19/11/2024), sore.
Dan diketahui, sambung Harryo, pelaku ini melakukan aksi bejatnya tersebut sudah berulang kali berawal saat korban berumur 8 tahun. ” Sejak korban berumur 8 tahun, pada tahun 2015,” bebernya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, terkahir pada 12 November 2024. Sekitar pukul 10.30, di rumahnya. Berawal saat korban di suruh pelaku untuk mengantar ibu berbelanja di pasar Opi Palembang.
Baca juga: Reses I DPRD OKI, Feri Indratno Turun ke Daerah Pemilihan II
Lalu setelah sampai di pasar, korban ditelepon oleh terlapor untuk pulang segera ke rumah.
” Jadi setelah mengantar ibu ke pasar. Korban ini disuruh pulang dan meninggalkan ibunya dipasar. Saat sampai rumah, korban langsung diancam pelaku untuk melepaskan baju dan celananya,” bebernya.
Saat itulah, pelaku langsung mengauli korban di atas kasur selama 3 menit. “Hingga kini pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan terkait ulahnya melakukan aksi cabul tersebut,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Harryo kembali, anggota mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 helai pakaian dan celana korban dan 1 flashdisk berisikan rekaman saat pelaku dan anaknya bersetubuh.
Atas ulahnya pelaku tercaman pasal 76 Jo pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 17 tahun 201y tentang penetapan perpu penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
” Atas ulahnya pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun,” bebernya.
Sedangkan, Al hanya bisa menundukkan kepalanya karena malu.(Kiki)