KRSUMSEL.COM, Muba – Pasca terbakarnya empat tempat penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di wilayah kebun sawit Desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (17/11) sekitar pukul 19:00 WIB. Aparat kepolisian belum berhasil mengamankan pemilik lahan, sekaligus pemilik penyulingan minyak yang terbakar tersebut.
Hasil investigasi kantor berita KRSumsel dan sumber yang dipercaya dan enggan ditulis namanya menyebutkan bahwa, kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal yang berada di lokasi kebun sawit ini diduga berasal dari kebakaran yang terjadi didalam parit.
“Saya lihat api ini diduga asalnya dari dalam parit pada, Minggu (17/11) sekitar pukul 19:00 WIB. Sebab, dalam parit itu ada ceceran minyak mentah ilegal. Selanjutnya, api itu menjalar ke atas. Kemudian mengenai beberapa tempat penyulingan minyak ilegal disini, ” ujarnya, Senin (18/11).
Sambungnya, peristiwa kebakaran tersebut tidak ada memakan korban jiwa. Namun, diduga kuat pemilik lahan dan pemilik masakan adalah oknum mantan kades.
Baca juga : 4 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Meledak
“Diduga oknum mantan kades berinisial M ialah pemilik lahan dan pemilik masakan itu. M ini juga suami dari isterinya berinisial S, dimana saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Muba, ” jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata ketika dikonfirmasi kantor berita KRSumsel mengungkapkan bahwa, pihaknya tengah melakukan proses hukum.
“Proses penegakkan hukum tetap jalan, ” ujarnya singkat.
Sementara itu, oknum mantan kades berinisial M dan isterinya berinisial S ketika dikonfirmasi kantor berita KRSumsel via whatsapp belum memberikan tanggapan.(AS)