Palangka Raya, KRSUMSEL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kapuas Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menangkap dua orang terduga pengedar ribuan butir obat-obatan terlarang di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Subandi di Kapuas, Minggu (17/11) mengatakan kedua orang pengedar obat-obatan terlarang tersebut berinisial RD (54) dan AD (21) ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (11/11) lalu tanpa perlawanan.
“Selain mengamankan dua orang pengedar tersebut, kami juga mengamankan beberapa paket dan ribuan butir obat tanpa merk,”katanya.
Dia menuturkan, untuk pelaku RD yang merupakan warga Kecamatan Pulau Petak Kapuas ditangkap di depan bengkel pinggir Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan pelaku RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 paket plastik klip berisikan tiga ribu butir tablet obat tanpa merk berwarna putih bermotif garis.
Kemudian, tiga lembar plastik warna hitam, satu buah kantong belanja warna merah dan satu unit handphone seluler warna biru.
“Pelaku RD beserta barang bukti kita amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Baca juga: Dukungan Kepada Muchendi-Supriyanto Terasa Semakin Kuat
Selanjutnya sekitar pukul 14.40 WIB, petugas bergerak kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku AD warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kapuas.
Di kediaman pelaku AD, petugas menemukan 171 keping atau 1992 butir obat merk Seledryl, satu pack plastik klip merk ZIP IN, 4 plastik klip berisi obat tanpa merk warna putih berlogo SL diduga Seledryl dengan jumlah 37 butir, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu, yang diduga dari hasil penjualan obat tersebut.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjerat RD dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) junto Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.
Sedangkan pelaku AD, Polisi menjeratnya dalam Pasal 435 junto Pasal 436, Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.(net)