Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Masih menurutnya, Oleh karena itu, kita perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah kekerasan ini.
Salah satu upaya yang dapat kita lakukan adalah melalui pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), sebagaimana Suarat Keputusan bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2023 dan Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
DRPPA akan menjadi wadah yang strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.(rul)