KRSUMSEL.COM, Muba – Bisnis barang haram dengan menjual narkoba jenis sabu yang dilakukan pria berinisial MA (45) akhirnya terhenti sudah.
Sebab, MA pun diciduk pihak kepolisian di rumahnya RT 004 RW 002 Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Senin (11/11) sekitar pukul 17:55 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Res Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada kantor berita KRSumsel.
Baca Juga : Bawaslu, KPU dan KPID Babel Kerja sama Awasi Iklan Kampanye
“Benar, MA (45) yang merupakan pegedar sabu warga RT 004 RW 002, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba telah kita tangkap pada, Senin (11/11) sekitar pukul 17:55 WIB, ” ungkap Zanzibar, Rabu (13/11/).
Zanzibar menjelaskan bahwa, sebelum penangkapan tersebut. Pihaknya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka MA kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
“Atas informasi itu. Saya langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Abdul Rahman beserta anggota untuk bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam, ” paparnya.
Sambungnya, setelah didapat informasi yang akurat. Kemudian, anggota dilapangan langsung melakukan penggerbekan di rumah tersangka.
“Alhasil, dari penggerbekan dan penggeledahan. Secara kooperatif, tersangka MA langsung menyerahkan barang bukti sebanyak 22 paket sabu seberat 17,29 gram. Selain sabu, turut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 290.000, -, ” jelasnya.
Ditegaskan Zanzibar, tersangka juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Kini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ” tandasnya.(AS)