Laporan Dugaan Pelanggaran Spanduk Provokasi Dikaji Bawaslu Babel

oleh

Pangkalpinang, KRSUMSEL.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengkaji laporan dugaan pelanggaran dari tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Babel terkait pemasangan spanduk yang mengandung unsur provokasi.

“Kami akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum yang memasang spanduk bernada provokasi di salah satu lokasi di Kabupaten Belitung,”kata Ketua Bawaslu Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Jumat (8/11).

Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dan akan melakukan kajian mendalam serta meminta agar pelapor memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan. “Hal ini dilakukan agar segala bentuk dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,”katanya.

Baca juga : Prabowo Lakukan Kunjungan ke Sejumlah Negara

Saat ini, Bawaslu Babel sudah melakukan rapat pleno yang menghasilkan keputusan bahwa laporan tersebut belum menyertakan pihak terlapor sehingga laporan belum dapat memenuhi syarat formal.

Oleh karena itu, Bawaslu Babel memberikan ruang kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal, yaitu identitas terlapor paling lambat dua hari sejak disampaikan pemberitahuan.

Apabila sudah lengkap akan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.

“Tentu ada mekanisme dan proses dalam pelaporan dugaan pelanggaran yang kita lakukan, seluruh syarat formil dan materiil harus terpenuhi agar laporan dapat ditindaklanjuti,”katanya.

Ia berharap pelaksanaan kampanye berjalan dengan aman dan kondusif sampai tahapan pemilihan selesai. “Kami berharap tidak ada pihak yang merusak iklim pilkada damai di Babel,”katanya.(net)