Banda Aceh, KRSUMSEL.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lima terduga pelaku tindak pidana judi online di wilayah hukum setempat. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemain hingga penyedia fasilitas.
“Para tersangka sudah menjadi target operasi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering melaksanakan aktifitas judi online di warung internet (warnet),”kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (6/11)
Lima tersangka judi online yang ditangkap tersebut ditangkap dari dua peristiwa, yaitu empat orang di warnet pada 2 November 2024, dan satu lagi di warung kopi tanggal 29 Oktober 2024.
Adapun empat tersangka yang ditangkap dalam salah satu warnet di Banda Aceh yakni Na (34), Ab (35), Sa (38) dan AS (35). Sedangkan seorang lagi berinisial Ev (40) diamankan dari warkop di kawasan Lampulo Banda Aceh.
Fadillah menjelaskan, untuk empat tersangka yang ditangkap dari warnet tersebut, satu orang diantaranya yaitu Na sebagai penyedia link, akun judi serta fasilitas rental komputer kepada pemain judi online (tiga tersangka lainnya).
Baca juga: KPU Medan Kerahkan 400 Pekerja untuk Sortir Lipat Surat Suara
“Tersangka Na menyediakan fasilitas komputer dengan cara direntalkan per jam kepada pemain, dan juga menyediakan akses link judi online,”ujarnya.
Kemudian, untuk tersangka lainnya yakni Ev yang diamankan dari salah satu warkop tersebut juga berperan sebagai pemain judi online.
Dirinya menyebutkan, dari penangkapan lima tersangka tersebut, pihaknya telah mengamankan sekitar 23 barang bukti yang terdiri dari komputer, handphone, akun dana, kartu ATM, screenshot riwayat transaksi hingga akun judi online.
hun’ lam perkara ini, tambah Fadillah, empat tersangka yang berperan sebagai pemain dijerat menggunakan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat (cambuk). Sedangkan, satu pelaku yakni Na karena perannya sebagai penyedia fasilitas dijerat dengan UU ITE, terancam hukuman 10 tahun penjara.(net)