OKU, KRSUMSEL.COM – Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa membatalkan kegiatan verifikasi data Aparatur Pemerintahan Desa (APD) di Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, akibat ketidakkooperatifan dari pihak pemerintah desa setempat.
Hal ini terungkap saat tim dari Dinas PMD mengunjungi kantor desa dan mendapati bahwa kantor dalam keadaan terkunci dan tidak ada aktivitas.
Kepala Dinas PMD, Nanang Nurzaman, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Fitriyanti,SH MM menyampaikan kekecewaannya.
Menurut Fitriyanti, kegiatan verifikasi tersebut sudah terjadwal dan diinformasikan kepada Kepala Desa Karang Dapo, yang dikenal dengan inisial MA.
“Kunjungan ini adalah bagian dari kegiatan verifikasi yang sudah direncanakan sejak dua tahun lalu,” ungkapnya. Saat Konfrensi Pers dihadapan rekan Media, Senin (4/11/2024) di Kantor Dinas PMD OKU.
Fitriyanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Kecamatan Peninjauan pada 29 Agustus 2024 dan melakukan konfirmasi pada 30 Oktober 2024. Meskipun sudah ada komunikasi yang jelas, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Saat kami tiba di desa pada pukul 09.45 WIB, kantor desa seharusnya aktif, tetapi justru sepi dan terkunci,” ujarnya.
Baca juga: Stabilitas Sektor Jasa Tetap Terjaga Ditengah Meningkatnya Risiko Geopolitik
Kegiatan verifikasi APD di Desa Karang Dapo adalah bagian dari upaya Dinas PMD untuk memastikan administrasi desa berjalan sesuai ketentuan.
Namun, desa ini menjadi sorotan karena belum menerapkan sistem pembayaran penghasilan tetap secara non tunai, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Desa Karang Dapo merupakan satu-satunya desa di Kabupaten OKU yang belum menerapkan sistem ini,” kata Fitriyanti.
Selain itu, Dinas PMD juga ingin menjelaskan petunjuk teknis mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Fitriyanti mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran prosedur, di mana Kepala Desa Karang Dapo memberhentikan seorang Kepala Dusun bernama Sandra dan menggantinya dengan Muhamad Basir tanpa persetujuan dari bupati.
“Proses pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan izin dari bupati, namun hal ini tidak dilakukan,” tegasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Fitriyanti mengaku telah melaporkan situasi ini kepada Kepala Dinas PMD dan mendapatkan instruksi untuk mengirimkan surat resmi kepada pihak desa.
Ia menekankan bahwa pengangkatan perangkat desa yang baru tidak sesuai prosedur, sehingga gaji untuk perangkat yang baru tidak dapat dibayarkan.” Tutupnya. (Win)