Lubuk Basung, KRSUMSEL.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Sumatera Barat membentuk Posko pelayanan pindah memilih di 92 nagari atau desa adat untuk mengakomodir hak pilih masyarakat saat Pilkada serentak 2024.
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri di Lubuk Basung mengatakan, Posko tersebut dibuka setiap hari kerja dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada yang piket setiap hari di Posko itu.
Posko itu dimaksudkan untuk mengakomodir hak pilih masyarakat usia 17 tahun, supaya hak pilih mereka tidak hilang nantinya, karena alasan menggunakan hak pilih sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar.
“Kita bakal mengakomodir warga yang akan pindah memilih saat ilkada,”katanya.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, daftar pemilih tambahan (DPTb) ada dua kategori yakni H-30 dan H-7.
Baca juga: Bawaslu Sebut Tiga Pelanggaran Pilkada Lampung ke Tahap Penyidikan
Untuk H-30 ada sembilan kategori yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang melayani perawatan di panti sosial atau pantai rehabilitasi dan lainnya.
Sementara, H-7 ada empat kategori yakni menjalankan tugas saat hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana alam.
“Mereka harus menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk atau dokumen pendukung alasan pindah memilih,”katanya.
Ia mengakui telah menyosialisasikan aturan pindah memilih itu ke masyarakat dengan memasang spanduk di kantor wali nagari kecamatan dan KPU Agam.(net)