Aktivis Nilai APK Cabup Bekasi Merusak Lingkungan

oleh

Bekasi, KRSUMSEL.com – Sejumlah unsur masyarakat mengkritisi temuan banyak alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasi yang dinilai merusak lingkungan karena dipasang tidak sesuai ketentuan.

Aktivis Tata Kota dan Lingkungan dari kalangan akademisi Ciwandi menilai, marak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara dipaku di pohon akan merusak lingkungan.

“Cara kampanye dengan merusak pohon ini sangat memprihatinkan. Pohon itu makhluk hidup, kalau makhluk hidup diganggu dengan kondisi dipaku-paku tentu bisa merusak,”katanya di Cikarang, Senin (28/10).

Dia mengatakan, pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku bisa merusak sirkulasi udara, menghambat transportasi air dan nutrisi serta mempengaruhi pertumbuhan hingga kesehatan pohon.

Bahkan pohon bisa mati akibat terlalu banyak dipaku. Sementara manusia membutuhkan waktu relatif lama untuk menanam pohon hingga tumbuh dan berkembang berukuran besar.

“Mereka calon pemimpin daerah ini harus beri contoh sebetulnya. Karena pohon harus dijaga, sama hal menjaga lingkungan,”katanya.

Kondisi di lapangan ditemukan masih banyak APK yang terpaku di pohon dengan ukuran bervariasi mulai kecil hingga besar baik di kompleks perumahan maupun sepanjang jalan Negara dari wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi sampai Kabupaten Karawang.

Baca juga: Dalam Tiga Pekan, Tentara Israel Bunuh 1.000 Lebih Warga Palestina

Tidak hanya dipaku di pohon, banyak APK juga terpasang di tiang listrik hingga fasilitas penerangan jalan umum maupun taman di sepanjang jalur tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan, sudah ada aturan terkait titik mana saja yang boleh dan dilarang untuk dipasang APK.

Aturan tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Seperti larangan memasang APK di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas kantor pemerintahan.

“Untuk APK dipaku di pohon dan dipasang di tiang penerangan jalan umum atau listrik itu masuk pelanggaran K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan),”katanya.(net)