Biak, KRSUMSEL.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua pada tahun 2024 menyediakan dana otonomi khusus Papua (otsus) senilai Rp1,5 miliar merenovasi sebanyak 52 unit rumah tidak layak huni milik orang asli Papua (OAP).
“Dari 52 unit renovasi rumah milik OAP terdapat di pulau Numfor sebanyak 22 unit dan 30 unit di wilayah daratan Pulau Biak,”ujar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor Fritz G Senandi dihubungi di Biak, Sabtu (26/10).
Ia menjelaskan, untuk merenovasi rumah OAP dikerjakan dengan sistem swakelola dengan melibatkan masyarakat lokal setempat. Sedangkan untuk bahan bangunan renovasi rumah OAP lanjut dia, telah memakai potensi alam dari bahan lokal.
“Dinas Perumahan menargetkan pelaksanaan pekerjaan renovasi rumah OAP bisa tuntas sesuai dengan target kontrak kerja pemerintah,”katanya.
Senandi mengakui hingga tahun 2024 ini masih banyak permintaan pembangunan rumah masyarakat di berbagai kampung, kelurahan dan distrik.
Jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman, lanjut Senandi, hanya terbatas menampung aspirasi masyarakat untuk meminta pembangunan rumah dan renovasi rumah layak huni.
Baca juga: 600 Pemilih Ikuti Simulasi Pencoblosan yang Digelar KPU Sulsel
Tetapi untuk pelaksanaan realisasi menjawab kebutuhan rumah masyarakat, lanjut Senandi, harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah.
“Dan juga mengacu program strategis daerah yang termuat dalam visi misi bupati dan wakil bupati serta kebijakan umum anggaran pada APBD setiap tahun anggaran,”harapnya.
Disinggung adanya upaya permintaan uang mengatasnamakan Dinas Perumahan menjanjikan bangun rumah, menurut Senandi, hal ini jangan dilayani karena pihaknya tidak pernah meminta imbalan apapun.
“Jika ada oknum masyarakat meminta barang atau uang mencatut satuan perangkat daerah Dinas Perumahan dan Permukiman supaya melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegas mantan Asisten 1 Setda Biak itu.(net)