Tanpa Surat Peringatan, Dosen UIN Raden Fatah Palembang Dipecat Sepihak

oleh
Oplus_0

“Atas perbuatannya dengan melakukan pemblokiran rekening gaji klien kami. Maka kami menduga telah melakukan perbuatan pidana penggelapan dalam jabatan dan juga dugaan perampasan hak orang lain tanpa hak,” ungkapnya

Masih dikatakannya, pihaknya juga menduga UIN Raden Fatah Palembang telah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan, menyampaikan berita dan atau informasi yang keliru dan tidak berdasar (hoax) tentang Muhammad Mukhlis, sehingga perbuatan tersebut. telah merugikan kliennya baik secara pribadi maupun keluarga.

Baca juga: Eks MU Diego Forlan Segera Debut di Turnamen Tenis ATP

“Perbuatan yang mereka lakukan juga merusak reputasi dan nama baik klien kami. Sehingga dalam posisi yang sangat terpojok dan tanpa ada keadilan. Jelas mereka memiliki pengetahuan, bukti dan informasi bahwa klien kami sedang menjalankan atau melaksanakan tugas belajar S3 (Program Doktoral) di Kairo Mesir,” jelas dia.

“Itu berarti klien kami juga pasti telah berstatus sebagai S2 atau Magister, namun berdasarkan pemeriksaan oleh Pihak Inspektorat Kemenag, didapati informasi atau pertanyaan perihal keabsahan ijazah klien kami. Juga tidak terbukanya dengan jelas bahwa tuduhan indisipliner terhadap klien kami yang selama dituduhkan sedang melaksanakan pendidikan di luar negeri. Tentunya jika pun ada koordinasi maupun komunikasi yang tidak sesuai, seharusnya dapat diklarifikasi secara komprehensif dengan klien kami. Faktanya terkesan menghindar dan tidak memperdulikan kebenaran sesungguhnya, dalam hal ini jelas kami menduga telah memberikan informasi yang tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tegas dia.

Masih dikatakan Prabowo, dikarenakan tidak adanya pembelaan berdasarkan fakta dan kebenaran sesungguhnya yang diterima oleh pihak inspektorat, maka pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenag telah juga menjadi dasar pemberhentian klien kami sebagai PNS oleh Kementerian Agama RI.

Sambungnya, dengan uraian diatas pihaknya menduga Rektor UIN Raden Fatah baik sendiri maupun bersama sama telah melakukan tindak pidana atau permufakatan jahat atau tindakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundangan Undangan yang berlaku.

“Bahwa kami menduga atas apa yang telah Saudara baik sendiri atau
bersama-sama telah lakukan kepada klien kami, sehingga klien kami mengalami kerugian baik secara materil, maupun immaterial,” jelas dia.

Kita juga kecewa karna klien kita tidak diberi surat peringat terlebih dahulu.

” Seharusnya klien kita diberi surat peringatan terlebih dahulu,jangan lansung main pecat saja”tutupnya.