Pelaku Hipnotis dengan Modus Kenalan Lama Diringkus Polres Sampit

oleh

Disebutkan pula, sebagian uang korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan membeli perhiasan yang menjadi barang bukti.

Pelaku baru pertama kali ditangkap akibat tindak pidana penipuan ini, namun berdasarkan hasil penyidikan sementara aksi ini telah dilakukan setidaknya 14 kali di lokasi yang berbeda-beda, di antaranya Jalan Tjilik Riwut, Jalan Panjaitan, Jalan Tidar 4, Jalan Tidar Baru, Jalan Samekto, Jalan Tartar dan lainnya.

Pelaku biasanya menyasar para Lansia yang menurutnya mudah dipengaruhi. Terkait hal ini, Polres Kotim meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan semacam ini agar melapor ke kepolisian setempat agar pihaknya bisa melakukan proses hukum yang berlaku.(net)