11 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Diperiksa 

oleh

Padang, KRSUMSEL.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan 12 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Rabu (23/10).

“Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar resmi memanggil 12 tersangka untuk diperiksa,”kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra dalam konferensi pers di Padang, Rabu (23/10).

Ia menyebutkan dari 12 tersangka itu, yang datang memenuhi panggilan sebanyak 11 tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya diketahui sudah meninggal dunia.

Sebelas tersangka yang memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejati Sumbar itu, yaitu Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) setempat.

Sementara sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan,”kata Efendri yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.

Khusus untuk dua tersangka yang berlatar belakang aparat sipil negara (ASN) BPN/ATR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang.

Ia menjelaskan, alasan penahanan secara subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan objektif adalah tindak pidana yang menjerat kedua tersangka berupa pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: Enam Pelaku Tindak Pidana BBM Ilegal Ditangkap Polda Jambi 

Sementara terhadap sembilan tersangka lainnya, kata dia, penyidik menetapkan tahanan kota karena tim sedang mengupayakan pengembalian keuangan negara, selain itu mereka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama pada 17 Oktober 2024.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.

Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol tersebut. Dalam proses pengadaan tanah itu tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali, yaitu pada Februari dan Maret 2021.

Padahal kata dia, sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintah Kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.

Akibat perbuatan tersangka S dan Y itu akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).