Diduga Kampanye Calon, ASN Dilaporkan ke Bawaslu

oleh
oleh
asn
Anggota LSM saat melapor ke Bawaslu

OKU, KRSUMSEL.COM  – NS, seorang oknum ASN yang bertugas di bagian Hukum Pemkab OKU, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Langkah Masyarakat Bersih (LMB) ke Bawaslu OKU, Rabu (16/10/2024).

Pelaporan ini terkait dengan video yang menunjukkan NS secara aktif mengkampanyekan pasangan calon bupati nomor urut 1, YPN-YESS, dalam acara kampanye di Eks Lapangan Bulu Tangkis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (12/10/2024).

Dalam video tersebut, NS berperan sebagai pembawa acara dan secara terbuka menyampaikan dukungannya kepada pasangan calon tersebut, termasuk mengklaim bahwa salah satu universitas ternama di OKU adalah hasil dari jasa cawabup, Yeni Elita.

Ketua LSM LMB OKU, Josie Robert, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai tindakan NS yang dinilai melanggar netralitas ASN.

Robert menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pilkada, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menurutnya, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mengkampanyekan calon tertentu.

“Tindakan ini sangat berbahaya dan mencoreng citra ASN di Pemkab OKU,” ujarnya.

Bawaslu OKU menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ketua Bawaslu, Yudi Risandi, mengonfirmasi bahwa laporan dan bukti yang dilampirkan akan ditelaah sebelum diambil langkah lebih lanjut.

“Kami akan segera melakukan rapat untuk membahas kasus ini,” tegasnya. (Win)