3 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Bayung Lencir Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap seorang pria berinisial RE (32) yang merupakan pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. RE ditangkap, setelah ia buron hampir 3 tahun lamanya.

“Tersangka RE merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap korban Mariadi yang terjadi di lokasi pondok kebun karet Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada, Rabu (27/10/2021) yang lalu. RE ditangkap ketika kembali ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada, Rabu (16/10) sekitar pukul 01:00 WIB, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi kepada kantor berita KRSumsel, Kamis (17/10).

Dikatakan Wahyudi, tersangka sendiri sering berpindah tempat selama hampir 3 tahun pelariannya.

Baca juga: Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Muara Padang Wujudkan Pilkada Damai

Karena adanya informasi tersangka akan pulang ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir. Selanjutnya, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskan Wahyudi bahwa, tersangka RE juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mariadi. Peristiwa berdarah yang terjadi 3 tahun yang lalu ini, dipicu oleh permasalah motor yang diduga digadaikan oleh tersangka.

“Ya, tersangka sempat cek-cok dengan korban. Sebab, motor korban diduga digadaikan oleh tersangka. Atas keributan itu, tersangka langsung membacok ke tubuh korban beberapa kali dengan senjata tajam dan tepat mengenai pada bagian punggung, dada, dagu, paha, tangan kanan dan kanan kiri. Hingga korban meninggal dunia ditempat, ” paparnya.

Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.

“Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, ” tutupnya.(AS)