Jaksa Bawa Dua ASN Terdakwa Korupsi Kedelai ke Banda Aceh

oleh

Meulaboh, KRSUMSEL.com – Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat membawa dua orang terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Barat dari Lapas Kelas II Meulaboh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menjalani persidangan.

“Kedua terdakwa sudah dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari ini, tanggal 15 Oktober 2024,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh Aceh Barat, Selasa (15/10).

Sebelumnya, kedua terdakwa diserahkan penyidik Polres Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016. Siswanto menyebutkan, kedua terdakwa dibawa ke Banda Aceh untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya kata dia, kedua ASN tersebut juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus serupa.

Siwanto mengatakan, kedua oknum ASN tersebut diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.

Keduanya diduga terlibat melakukan pengumpulan uang dari kelompok tani yang menerima bantuan, guna selanjutnya membeli kebutuhan kelompok tani sesuai dengan program yang ada.

Baca juga; Dandim Raja Ampat Tinjau Pelaksanaan TMMD, Cek Perkembangan Pembangunan

Seharusnya, tindakan oknum ASN yang diduga mengumpulkan uang dari kelompok tani tidak dilakukan, karena semua kebutuhan kelompok tani dalam mengelola bantuan dari pemerintah, memang dibeli sendiri oleh petani.

“Seharusnya tugas ASN ini melakukan pengawasan dan memastikan kelompok tani menggunakan uang sesuai ketentuan. Tapi kenyataannya, mereka malah mengumpulkan uang dari kelompok tani setelah uang tersebut ditarik dari bank,”kata Siswanto.

Ada pun peran oknum JD dalam perkara tersebut diduga bertindak sebagai penerima uang yang disetorkan oleh kelompok tani, dan kemudian yang sudah terkumpul dari kelompok tani diduga disetorkan ke atasannya yaitu berinisial TA.

TA yang menerima uang tersebut diduga membelanjakan kebutuhan kelompok tani, dan diduga telah menyalahi kewenangannya.Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp465 juta lebih.(Net)