Paslon No Urut 1 Diduga Langgar PKPU Kampanye

oleh

Cak Apenk sangat menyayangkan apa yang diduga dilakukan Paslon JADI terkhusus Cabup Dja’far Shodiq yang memberikan uang itu. Sebab apa yang dilakukan sang calon pemimpin Kabupaten OKI itu, tidak mencerminkan sebagai tokoh politik yang baik dan tidak mengedukasi masyarakat dalam kampanye.

Untuk itu, Cak Apenk, berharap Bawaslu Kabupaten OKI dapat melakukan penelusuran dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye, khususnya dugaan politik uang yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 01 tersebut.

”Ini bisa dijadikan sebagai informasi awal dan atau temuan bagi Bawaslu OKI untuk melakukan penelusuran sesuai mekanisme Pasal 19 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 09 Tahun 2024,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, mengatakan, pihaknya sudah melihat video di media sosial dan berita-berita online.

“Jika ada dugaan awal pelanggaran maka hal ini akan dijadikan indikasi awal untuk dilakukan penelusuran atau tidak nantinya.

Namun kita tunggu dulu laporan masyarakat lima hari kedepan,” ungkapnya.

Tapi jika tetap tak ada laporan masyarakat, barulah Bawaslu OKI akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan politik uang yang masuk,” pungkasnya.

Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Nur’muin ketika dihubungi mengaku pihaknya masih akan menanyakan pada Ketua Tim Pemenangan Paslon JADI. ”Biar tak salah dalam memberikan tanggapan,” katanya.

(****)