Paslon No Urut 1 Diduga Langgar PKPU Kampanye

oleh

OKI, KRSUMSEL.COM – Kampanye Pilkada OKI 2024 yang digelar Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Dja’far Shodiq-Abdiyanto di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur (Petir), Jumat (11/10/2024) diduga melakukan politik uang atau money politics.

Dugaan itu terendus dari video pada akun media sosial (medsos) Tiktok @jadi.oki.1, video berdurasi 2 menit, yang diposting pada Sabtu (12/10/2024).

Dalam video tersebut, Shodiq yang didampingi Abdiyanto bertanya kepada warga khususnya ibu-ibu yang hadir, apakah ada yang hafal lagu Indonesia Raya.

Namun, bila ada ibu-ibu tua yang justru hafal lima sila dari Pancasila, maka akan diberi hadiah sebesar Rp500.000.

“Yang tua-tua ibu-ibu, kalau tadi kita nyanyikan lagu Indonesia Raya, banyak yang hafal bu? Ibu-ibu yang tua-tua ini.

Ada bu, ada ya. Justru kalau sampean hafal Pancasila hadiahnya lima ratus (Rp500.000) lho. Ayo, lima ratus ribu yang hafal Pancasila Dasar Negara kito,” tanya Shodiq ke warga.

Setelah Shodiq menawarkan kepada ibu-ibu siapa yang hafal Pancasila, lalu ada dua ibu-ibu yang maju naik panggung dan menyebutkan satu persatu lima sila Pancasila dengan benar.

“Nah ini hadiahnya lima ratus, hadiahnya lima ratus,” ungkap Shodiq.

Seusai Shodiq bicara, lalu dua orang berbaju putih (Jhoni Tharmos, politisi PBB) dan satu mengenakan rompi yang duduk di atas panggung, mengeluarkan uang sejumlah uang.

Menanggapi video yang beredar di medos tersebut, Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02, Muchendi-Supriyanto, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm, menyebut, patut diduga pemberian hadiah berupa uang Rp500.000 sebagai bentuk politik uang atau money politics sesuai Undang-undang (UU) Pilkada.

“Dari video yang beredar luas di media sosial, khususnya akun TikTok @jadi.oki.1 nyata-nyata paslon JADI memberikan hadiah berupa uang tunai kepada salah satu peserta kampanye yang hafal Pancasila,” ujar dia.

Pria yang akrab disapa Cak Apenk ini mengatakan, paslon dalam pilkada dan tim pemenangan itu sebenarnya boleh memberikan hadiah, namun dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang.

“Boleh memberikan hadiah, tapi dalam bentuk barang bukan uang, sesuai pasal 66 ayat 5 PKPU Kampanye,” kata dia.

Akan tetapi, ungkap Cak Apenk, karena yang terjadi bukan dalam bentuk barang, maka kejadian itu dapat dikategorikan money politics atau politik uang. Bila sudah masuk kategori politik uang, maka tentu ada ancaman pidana dan ancaman sanksi administrasi.

“Kejadian ini dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama enam thaun sesuai pasal 187 ayat A juncto Pasal 73 UU Pilkada. Termasuk, dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon sesuai pasal Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada,” tegas dia.