DPRD Kepri Minta Kebutuhan Lokal Terpenuhi Sebelum Ekspor Pasir Laut

oleh

Tanjungpinang, KRSUMSEL.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta pemerintah memastikan agar kebutuhan lokal terpenuhi sebelum menjalankan kebijakan ekspor pasir laut.

“Jika kebutuhan lokal sudah tercukupi, tentu baru boleh diekspor,”kata Wahyudin di Tanjungpinang, Minggu (13/10). Wahyudin menyebut, kebijakan ekspor pasir laut diperbolehkan pascapemerintah pusat kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Aturan ekspor pasir laut tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat tetap harus mendukung kebutuhan pasir lokal,”ujarnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu mencontohkan, banyak wilayah di Batam yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir darat, sehingga pasir laut dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah setempat.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Nikah di Hari Libur

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kajian lingkungan yang mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut dijalankan, baik kajian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Selama kajian itu dipakai untuk sedimentasi laut dengan alasan pendalaman alur bagi kapal perang ataupun kapal berbobot besar, tentu ekspor pasir laut diperbolehkan karena ikut membantu perekonomian Kepri,”ujar Wahyudin.

Ia juga berharap ke depan kebijakan ekspor pasir laut dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Kepri, karena perusahaan yang beroperasi di perairan itu otomatis akan mengeluarkan dana-dana CSR guna mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.

Selain itu kata dia lagi, pajak dari kegiatan ekspor pasir laut itu juga cukup besar, sehingga turut mendorong perputaran uang di Kepri.

Wahyudin menambahkan, DPRD Kepri bakal turun langsung ke lapangan untuk melihat sekaligus memastikan titik lokasi penambangan pasir laut sudah sesuai regulasi yang berlaku.(net)