Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel. Sementara seorang pria berkewarganegaraan
Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE
alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.
Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut. Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain: Tersangka HI alias AC: Aset tidak bergerak senilai Rp.26.500.000.000,00 Aset bergerak (mobil) senilai Rp. 400.000.000,00. Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26
Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp.136.000.000,00 dan Uang dalam rekening sebesar Rp. 999.323.047,00.
Tersangka LM: Aset tidak bergerak senilai Rp.6.700.000.000,00
Tersangka AT alias WH: Aset tidak bergerak senilai Rp. 7.000.000.000,00
Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.
Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU).
Sebagai pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik
rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD.
AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.
Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp.13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi.
Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.
Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD yakni Uang Tunai sebesar Rp.30.000.000,00, 19 perhiasan senilai Rp.329.292.000,00, 9 telepon genggam senilai Rp. 52.500.000,00, Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp.20.000.000.000,00, Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp. 1.795.000.000,00.
Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi
yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.
Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kiki)