PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp. 64.055.001.829,26.
BNN mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang.
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika dengan memiskinkan para bandar.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, Dr Marthinus Hukom, Sik M.Si dalam pers rilis kepada wartawan mengatakan, pada awalnya cukup sulit menelusuri aset tersebut, namun karena ketelitian, spirit dan komitmen BNN RI berhasil menelusuri aset – aset tersebut tentunya dibantu oleh penegak hukum lainnya dan stakeholder lainnya.
Baca juga: 35 Personel Cari Seorang Petani di Dempo Selatan yang Hilang 6 Hari
“Pertama, para penjahat ini mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan kita, kedua, banyak aset – aset yang didaftar bukan dengan nama pemiliknya atau pelaku. Penelusuran aset ini penting karena merupakan suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu azas penegak hukum karena apakah aset ini didapat dari kejahatan atau aset ini didapatkan sebelumnya ketika para pelaku melakukan kejahatan,” jelas Komjen Marthinus Hukom, Rabu (9/10/2024) di tempat pers rilis ruko di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Provinsi Sumsel.
Lanjutnya, melakukan penyelidikan TPPU yang dilakukan terhadap para penjahat narkotika ini tujuan sebagai bentuk amanah amanat dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
“Upaya penyelidikan TPPU bertujuan untuk memiskinkan para bandar Narkotika, menghancurkan struktur patron mereka didalam masyarakat. Agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan, melanjutkan bisnis haram tersebut dan juga memisahkan masyarakat dari pengaruh patronis mereka didalam masyarakat,” ujarnya.
Menurut Komjen Marthinus Hukom bahwa Aset – aset ini semoga setelah di sita bisa bermanfaat buat negara dan bangsa termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat yang terpapar telah tercengkram oleh pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika. “Mudah mudahan kehadiran kami benar dirasa ditengah masyarakat,” tutupnya.
Ditempat sama, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, ini merupakan sebagai bentuk keseriusan BNN RI dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika dengan cara memiskinkan para bandar Narkotika khususnya yang ada di Sumsel.
“Saya berharap dalam pengungkapan ini BNN RI dan BNN Provinsi Sumsel selalu bekerjasama dengan Polda Sumsel terkhusus dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di provinsi Sumsel,” kata Irjen Pol Andi Rian.
Menurut Irjen Pol Andi Rian mengatakan, dalam peredaran Narkotika kekuatan utama adalah uang. Oleh karena itu, pengungkapan narkotika jangan terputus sampai kurir. Sehingga dengan kerjasama kita berkesinambungan dapat melaksanakan penyelidikan dan penelusuran sampai dengan aliran uang maupun berbagai manispestasi dalam bentuk aset lainnya dalam peredaran gelap narkotika.
“Saya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat, toko agama, adat, pers untuk sama – sama berkolaborasi dan sinergi berpartisipasi secara aktif menjaga diri dan lingkungan kita untuk menciptakan Sumsel bebas dari narkotika,” bebernya.
Pada pers rilis ini dihadiri juga oleh jajaran BNN RI, BNN Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, MUI, Sultan Iskandar, dan lainnya.
Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua
jaringan tersebut dengan rinciannya Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782,26, Uang dalam rekening total sebesar Rp. 999.323.047,00, Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp.60.200.000.000.
Lalu, Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda
empat total senilai Rp. 2.576.792.000,00
Adapun kronologis pengungkapan TPPU dari kedua jaringan narkotika tersebut sebagai
berikut.
TPPU Narkotika Jaringan Malaysia – Palembang, Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana
narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. Petugas BNN yang mendapatkan
informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera
Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044
gram, pada Jumat (24/5). Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC.