Kejari Nagan Raya Hukum Cambuk 11 Pelanggar Syariat Islam

oleh

Nagan Raya, KRSUMSEL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap 11 orang terpidana pelanggar syariat Islam yang dipusatkan di halaman Kejari setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (4/10).

“Ke-11 orang terpidama yang kita cambuk ini sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Djaka Bagus Wibisana kepada wartawan di Suka Makmue, Sabtu (5/10).

Djaka mengatakan, dari 11 pelanggar Syariat Islam yang dicambuk tersebut, diantaranya terdiri dari dua orang terpidana pasangan Jarimah Zina masing-masing berinisial SH dan ZN yang dicambuk sebanyak 100 kali.

Baca juga: Ogan Ilir Darurat BBM Ilegal, 7 Lokasi Gudang Refineri Beroperasi

Selain itu, enam orang terpidana judi daring juga turut dieksekusi pidana cambuk sebanyak delapan kali cambuk, terdiri dari AN, MD, TY, SI, SS serta AZ. Sedangkan seorang terpidana lainnya berinisial RP dicambuk sebanyak empat kali karena terbukti melakukan jarimah maisir (judi).

Jaksa juga turut mengeksekusi dua terpidana jarimah khalwat (mesum) kepada MW dan MA masing masing dicambuk sebanyak enam kali.

Djaka mengharapkan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya agar dapat menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum dan syariat Islam, sehingga tidak harus menjalani pidana cambuk.(Net)