Oleh : Dian Yuti Rolanda S.STP, MM ( Inspektur Pembantu Wilayah 4 )
OKI, KRSUMSEL.COM —Sejak dikucurkannya anggaran Pusat melalui Dana Desa ke Pemerintah Desa, Inspektorat sudah menjadi salah satu lembaga yang mengawasi pengelolaanya berdasarkan kewenangan agar dalam realisasi dana desa berjalan sesuai regulasi dan aturan.
Tak hanya kepengawasan rutin dengan audit reguler dan investigatif terhadap kondisi keuangan Desa, terlebih dibutuhkan strategi mitigasi yang efektif untuk mengidentifikasi secara dini resiko potensi penyimpangan dana desa dan bisa diminimalisir bahkan mampu dikendalikan secara komprehensif.
Langkah pemetaan ini tentu harus melibatkan analisis data yang akurat dan transparan untuk mengetahui area potensi rentan terhadap korupsi dan penyimpangan.
” Setelah risiko bisa diidentifikasi, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tentu akan bisa mengembangkan sistem pengendalian risiko secara efektif” papar Dian Yuti Rolanda, S.STP MM Inspektur Pembantu Wilayah 4 Ogan Komering Ilir.
Dijelaskannya beberapa langkah penting dalam gerak perubahan ini dibutuhkan pengawasan secara sustainable ( berkelanjutan), pembentukan tim pengawas yang terintegrasi, dengan melibatkan aparat pengawas fungsional, Bawasda, dan polisi.
Baca juga: Alasan FIFA Tolak Mats Deijl Bela Timnas Malaysia
“Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan, dan BPKP juga sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Karena bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa itu sendiri” Jelasnya.
Selain itu juga penting untuk memberikan pelatihan dan pendidikan agar dalam prosesnya dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, terutama bagi aparat pemerintah Desa sebagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana desa.
“Hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan keterampilan mereka dalam mengelola dana desa dengan baik. Termasuk partisipasipatif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa juga jadi perhatian penting, agar dalam penggunaannya sesuai dengan sekala prioritas kebutuhan masyarakat” ungkap Dian.
Masyarakat dapat melakukan pengawasan dengan cara menggali informasi memastikan penggunaan dana desa sudah dipergunakan secara efektif dan efisien.
“Informasi dalam hal tersebut bisa diperoleh melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Peran aktif ini berdampak positif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran desa untuk mendorong percepatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan” . Tukasnya.