1.028 Burung Dilindungi Disita Balai Karantina Hewan Lampung

oleh

Bandarlampung, KRSUMSEL.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan 1.028 burung dilindungi yang dilalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Pada Selasa (1/10) kemarin Petugas Karantina Lampung melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni untuk memastikan keamanan di sana,”ujar Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Badan Karantina Indonesia Akhir Santoso berdasarkan keterangan di Bandarlampung, Rabu (2/10).

Ia mengatakan, dari pengawasan lalu lintas pengiriman di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan, ditemukan burung berbagai macam jenis sejumlah 27 kotak.

“Pada pukul 20.00 WIB petugas memeriksa sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai membawa satwa, saat sudah diperiksa petugas kemudian menghitung dan mengidentifikasi jenis, dari 27 kotak dan didapati ada sebanyak 1.028 burung yang dilalulintaskan secara ilegal,”katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Janji Update Rencana Pemanggilan Wakil Ketua KPK

Dia menjelaskan, burung-burung tersebut terdiri dari delapan burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, 150 Pentet Kelabu.

“Burung-burung yang dilalulintaskan secara ilegal tersebut berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah. Satwa tersebut hendak dibawa menuju Pasar Kemis Tangerang,”ucap dia.

Menurut dia, satwa-satwa tersebut diamankan karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

“Petugas sudah melakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut, dan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada BKSDA. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, serta Flight Protecting Indonesia’s Birds,”ucapnya.(net)