Sabu Senilai Rp 600 Juta Diblender, Wakapolres: Polres Muba Terus Komit Dalam Memerangi Peredaran Narkoba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Polres Musi Banyuasin (Muba) terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 600 juta, bertempat di Aula Alex Noerdin Polres Muba, Selasa (1/10).

Terpantau, barang bukti sabu seberat 677,52 gram dan 0,859 gram dimusnahkan dengan cara di blender. Lalu dimasukkan ke dalam ember dan dicampur cairan wipol untuk selanjutnya dibuang ke kloset.

“Ya, kami (Polres Muba dan Polsek jajaran) terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Muba, ” ungkap Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi, Selasa (1/10).

Sambung Iwan, untuk melindungi masyarakat Indonesia dan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. Polri sebagai leading sector telah melakukan berbagai upaya, diantaranya:

1. Hard Power (Upaya Pemberantasan).

2. Soft Power (Upaya Pencegahan).

3. Smart Power (Upaya Pengembangan IT).

Baca juga: Enam Terdakwa Dugaan Suap PPPK Madina Sumut Dituntut 18 Bulan  

Lanjut Iwan, pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan sebanyak 677,52 gram dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pemusnahan lainnya sebanyak 0,859 gram sabu dari lima kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum berupa keadilan restoratif.

Atau di keluarkannya ketetapan pemberhentian penyidikan berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Ditegaskan Iwan, keberhasilan dalam mengungkap jaringan atau peredaran narkoba di wilayah Muba adalah keberhasilan Polres Muba bersama masyarakat yang telah membantu memberi informasi.

“Semoga kerjasama ini dapat terus dilakukan. Sehingga keberhasilan seperti ini akan kita raih di masa selanjutnya, ” tutup Iwan.

Senada, Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti sabu merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka UB (30) warga Kota Palembang.

Bebernya, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tersangka UB (30) sendiri kita tangkap saat berada di sebuah penginapan dalam Kecamatan Kota Sekayu pada tanggal (21/7) yang lalu. Serta turut ditemukan barang bukti tersebut, ” pungkas Zanzibar.(AS)