Mendagri Ingatkan DPR Aceh Tidak Alokasikan Dana Daerah untuk Pribadi

oleh

Banda Aceh, KRSUMSEL.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengingatkan anggota DPR Aceh 2024-2029 yang baru dilantik agar tidak mengalokasikan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.

“Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan, menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan,”kata Mendagri Tito Karnavian di Banda Aceh, Selasa (1/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri melalui sambutannya yang dibacakan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dalam rapat paripurna DPR Aceh tentang pengucapan sumpah anggota DPRA periode 2024-2029 di gedung utama DPRA di Banda Aceh.

Tito mengatakan, setiap anggota DPR Aceh memiliki ikatan kuat dengan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Perlu digarisbawahi kata dia, sebesar apapun kepentingan partai politik masing-masing anggota dewan, itu tetap harus berada di bawah kepentingan rakyat.

Apalagi dalam menjalankan tugas, legislatif bakal diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lainnya.

“Kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,”ujarnya.

Baca juga: Guntur Sasono dan Larasati Moriska jadi Pimpinan Sementara MPR RI

Mendagri menekankan, DPR Aceh harus benar-benar menjalankan tiga fungsi legislasi, yaitu pembentukan qanun, penyusunan anggaran dan pengawasan. Untuk fungsi legislasi lanjut dia, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

“Perlu menjadi catatan bahwa Qanun inisiasi DPR Aceh harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran masyarakat,”katanya.

Fungsi anggaran, selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum.

Dalam kesempatan, Tito juga mengingatkan sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRA dan Gubernur Aceh harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat memecahkan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.(net)