KPU Mukomuko Tidak Batasi Lokasi Pemasangan APK

oleh

Mukomuko, KRSUMSEL.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengonfirmasi tidak ada batasan khusus terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi para calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 kecuali pada lokasi yang dilarang.

“Kami tidak membatasi selain di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, di pohon, tiang listrik, dan fasilitas lain yang mengganggu ketertiban umum,”kata Komisioner KPU Mukomuko Endang Surya Bakti, Jum’at (27/9).

Menurut Endang, lokasi pemasangan APK berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah yang memberikan banyak opsi di desa-desa dan kecamatan di seluruh wilayah Mukomuko. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Selama tidak melanggar peraturan KPU, APK boleh dipasang di lokasi yang direkomendasikan,”tegasnya.

Baca juga: Abdullah Vanath, Cawagub Diperiksa Bawaslu Maluku 

Endang juga menjelaskan, setelah KPU menerima rekomendasi lokasi pemasangan APK, pihaknya menambahkan lokasi yang disepakati bersama dengan LO pasangan calon bupati dan wakil bupati, kecuali lokasi-lokasi yang sudah dilarang.

Komisioner KPU Mukomuko lainnya Deny Setiabudi mengatakan, KPU telah membuat jadwal kampanye dan menentukan lokasi untuk setiap pasangan calon. Penjadwalan ini dilakukan dengan adil agar tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan.

“Kampanye akan berlangsung selama 60 hari dengan empat zona di Mukomuko, yang terdiri dari 15 kecamatan. Setiap zona, yang mencakup tiga hingga empat kecamatan, akan memiliki giliran kampanye selama 15 hari,”jelas Deny.

Pilkada Mukomuko 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Renjes–Rismanaji (nomor urut 1) – diusung oleh PKB, PPP, dan Partai Hanura. Kemudian Choirul Huda–Rahmadi (nomor urut 2) – didukung oleh Partai Golkar.

Selanjutnya, Sapuan–Wasri (nomor urut 3) – didukung oleh Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Demokrat dan terakhir Edwar Setiawan–Ruslan (nomor urut 4) – diusung oleh PAN, PDIP, dan Partai Gerindra

Dengan jadwal dan lokasi kampanye yang sudah ditentukan, KPU memastikan seluruh proses kampanye berjalan lancar sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran terkait pemasangan APK di wilayah Mukomuko.(net)