Tagih Royalti, WAMI Somasi Tempat Karaoke dan Hiburan

oleh
Oplus_131072

PALEMBANG, KRsumsel.com – Somasi keras yang dilakukan Wahana Musik Indonesia (WAMI) di tempat hiburan dan hotel yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membayar royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Agency sekaligus Kuasa Hukum WAMI Daerah Sumsel Achmad Azhari SH. Dia mengatakan telah menerima surat tugas sekaligus surat kuasa untuk menarik uang royalti atas penggunaan lagu di tempat-tempat hiburan.

“Ya berdasarkan surat tugas Nomor : 0031/WAMI-ST/V/2024, kita ditunjuk langsung upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU RI No.28 Tentang HAK Cipta dan Keputusan Kemenkuham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017 Pengesahan Tarif Royalti,” ujar Azhari.

“Dimana tugasnya membantu melaksanakan tugas WAMI sebagai pelaksana harian LMKN untuk wilayah Sumsel dalam rangka penarikan royalti musik dan lagu terhadap pengguna musik seperti bar, klub malam, karaoke, hotel, tempat spa dan lainnya,” ucapnya .

Baca juga: 60 Kelompok UMKM Binaan Pertamina Dihadirkan Saat GP Indonesia 

Sebagai langkah awal, kata Azhari, pihaknya telah melayangkan surat somasi berupa pemberitahuan ada WAMI di Sumsel kepada hotel, arena bermain billiard, tempat spa dan refleksi, tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, serta cafe.

“Kita sudah kirimkan surat somasi pertama sebagai langkah awal kita sekaligus imbauan dan memperkenalkan bahwa ada WAMI di Sumsel. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk membayar royalti atas penggunaan lagu di tempat mereka,” ungkapnya.

Didampingi rekan sekantornya ZA LY Zainal dan Bahriyanto, Azhari mengatakan, apabila surat somasi pertama tidak digubris pihaknya akan melayangkan somasi kedua hingga mengajukan gugatan perdata.

“Di Sumsel ada hotel, tempat karaoke dan lain-lain banyak yang tidak membayar royalti. Oleh karena itulah, kita berharap kepada mereka segera membayar royalti atas penggunaan lagu di tempatnya. Tak bayar royalti, ada sanksi pidananya. Kita akan membuat laporan polisi, serta mengajukan gugatan”pungkasnya.