BPKP Riau Hitung Kerugian Negara Terkait SPPD Fiktif di DPRD

oleh

Pekanbaru, KRSUMSEL.com – Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau mendatangi Kepolisian Daerah setempat untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto di Pekanbaru, Kamis (26/9) mengatakan, kedatangan tim audit untuk mengecek seluruh barang bukti di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus. Setelah itu, tim audit akan mengajukan perhitungan jumlah kerugian negara kasus SPPD fiktif.

“Usai kita geledah ruangan di Setwan, berkas yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif ini banyak sekali. Maka untuk efisiensi, BPKP yang datang ke tempat barang bukti disimpan,”katanya. Adapun barang bukti yang disita penyidik dari Kantor Sekretariat DPRD ada 36 kontainer. Banyaknya barang bukti yang disita, tidak memungkinkan untuk dipindahkan lagi ke Kantor BPKP Riau.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita sebanyak 44.042 dokumen tiket dari SPPD tahun anggaran 2020-2021, serta puluhan perangkat komputer.

Baca juga: Empat Saksi Terkait Kebakaran Gedung Dinkes Kupang Diperiksa Polisi 

“Kalau barang bukti digeser ke BPKP lagi ini nanti memakan waktu. Setelah penghitungan kerugian negara, baru bisa melangkah ke tahap upaya paksa, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,”terang Kombes Anom.

Senada, Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Nasriadi juga mengungkapkan tim audit datang untuk proses koordinasi dan mempercepat perhitungan kerugian negara terkait kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

“Itu BPKP Provinsi didukung sama BPK RI untuk penambahan personel. Pokoknya pascapenggeledahan itu kita intens terus menambah data ke BPKP,” tambahnya.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama Calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang saat itu bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Diduga Muflihun selaku Sekretaris DPRD Riau memerintahkan memasukkan nama tenaga harian lepas tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas namun tidak dilakukan, tapi mendapatkan uang.(net)