Kericuhan Pleno di Subulussalam karena Adanya Pasangan TMS

oleh

Banda Aceh, KRSUMSEL.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kericuhan yang terjadi saat rapat pleno pengundian nomor urut yang dilaksanakan di KIP Subulussalam karena adanya protes dari pendukung salah satu bakal calon wali kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dikarenakan calon yang sudah TMS komplain, itu yang menyebabkan ricuh,”kata Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Rabu (25/9).

Sebelumnya, KIP Subulussalam menyatakan pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat, hal itu kemudian menimbulkan reaksi protes dari pendukungnya di kantor KIP hingga menimbulkan kericuhan, Senin (23/9).

Agusni menjelaskan, KIP Subulussalam sebelumnya memutuskan bakal pasangan calon tersebut TMS berkaitan dengan masalah kependudukan (orang asli Aceh dalam Qanun Pilkada). Dia menjelaskan, orang tua yang bersangkutan yakni ayahnya diketahui merupakan asli Aceh dan ibunya dari luar Aceh. Lalu, pasangan ini juga sudah membuat pernyataan orang Aceh.

Kemudian, Affan Alfian Bintang juga sudah pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Subulussalam serta menjadi Wali Kota Subulussalam periode 2018-2024.

“Oleh karena itu, dirinya juga bingung kenapa KIP setempat TMS kan mereka. Apakah dari hasil klarifikasi atau verifikasi faktual belum dapat dipastikannya,”ujarnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Harap Anggaran Rp200 Juta Setiap RW Bisa Atasi Kemiskinan

“Sebenarnya dengan pernyataan yang bersangkutan orang Aceh maka kita hanya memegang pernyataan calon dimaksud. Kalau kemudian bohong atau palsu, nanti ranahnya pengadilan yang akan memberi sanksi,”ujarnya. Secara de facto kata dia, pasangan Affan Alfian Bintang sebenarnya dapat diputuskan memenuhi persyaratan karena dapat dibuktikan dengan persyaratan administrasi.

Oleh karena itu kata Agusni, pada Senin (23/9) malam, setelah berkoordinasi dengan KPU RI, akhirnya KIP Aceh sudah menyurati KIP Subulussalam untuk kembali pada aturan yang ada, yakni melihat dari sisi persyaratan administrasi.

Setelah menerima surat dari KIP Aceh, akhirnya KIP Subulussalam telah merubah keputusannya, dan kini pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam.

“KIP Aceh sudah menyurati semalam sebelum dilakukan pengundian. Kesimpulan KIP Aceh itu pasang Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal sudah memenuhi persyaratan,”demikian Agusni AH menjelaskan.(net)