KRSUMSEL.COM, Muba – Hanya karena ditolak untuk membantu membayarkan hutang. Membuat DA (34) warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelap mata. DA, pun nekat menyiram air keras ke tubuh mantan suami sirihnya bernama Gio Ronaldo.
Aksi penyiraman itu dilakukan DA di depan toko bangungan di wilayah Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba pada, Minggu (22/9) sekitar pukul 15:00 wib. Atas ulahnya, ia pun harus mendekam di bilik jeruji setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah mengungkapkan bahwa, pihaknya saat ini telah mengamankan tersangka DA (34). DA merupakan pelaku penyiraman air keras ke mantan suami sirihnya bernama Gio Ronaldo (28).
“Sehari setelah aksi penyiraman air keras. Tersangka DA (34) berhasil diamankan pada hari, Senin (23/9), ” ujar Febriansyah kepada kantor berita KRSumsel, Selasa (24/9).
Baca juga: Pemkab Muba dan Forkompinda Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai
Masih dikatakan Febriansyah, penyiraman air keras yang dilakukan DA terhadap mantan suami sirihnya itu karena kesal. Sebab, mantan suami sirihnya tidak mau membantu dirinya untuk membayar hutang.
“Ya, tersangka DA kesal karena korban tidak mau membantu untuk membayar hutang. Lalu ia menyiram air keras ketubuh korban yang merupakan mantan suami sirihnya ini, ” terangnya.
Lanjutnya, atas perbuatan tersangka. Korban harus mengalami luka bakar tepat pada bagian punggung hingga pinggang. Serta pada tangan kanan, tangan kiri dan pada bagian perut.
“Dimana hasil pemeriksaan, tersangka akui membeli air keras itu dari sebuah warung. Selanjutnya, tersangka langsung mendatangi korban dilokasi. Serta melakukan penyiraman air keras tersebut sebanyak dua kali. Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung kabur melarikan diri, ” ungkapnya.
Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan dan penahanannya telah dititipkan ke Polres Muba.
“Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 353 ayat 1 KUHp subsider pasal 351 ayat 1 Kuhp, ” tutupnya.(AS)