KPU Prabumulih Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

oleh

PRABUMULIH, KRSUMSEL.COM – KPUD Kota Prabumulih menyelenggarkan Rapat Pleno terbuka pengundian penetapan nomor urut pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kota Prabumulih 2024 untuk ketiga Paslon Ngesti Amin,Arlan-Frangki dan Fikri-Syamdakir dihalaman kantor KPUD itu sendiri, pada pukul 20.00-selesai,Senin (29/09/24).

Rapat Pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata SST bersama para komisioner. Disaksikan, Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan Komisioner. Begitu juga Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM dan Forkompinda. Yaitu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk, Dandim Muara Enim Letkol Arm Tri Budi Wijaya SH, Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandi SH MH, Wakil Ketua PN Prabumulih Sugiri Wiryandono SH MHum, Ketua PA Prabumulih Darda Aristo SH MH, Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE MIKom, dan lainnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Timur telah resmi menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung pada kancah pilkada 27 November mendatang.

Baca juga: Babel, Provinsi Terbanyak Paslon Tunggal pada Pilkada 2024

“Mengucapkan Bismillah, pengundian nomor urut paslon kita buka malam ini,” jelasnya sambil menyebutkan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Marjuansyah SIP MSi membacakan teknis dan tata tertib pengundian nomor urut paslon.

Lanjut Marta, sapaan akrabnya pengambilan pengundian nomor urut di awali pengambilan bola. Nomor terkecil, menjadi giliran pertama.

“Fikri dan Syamdakir nomor pertama pengambilan, dilanjuti Ngesti-Amin dan terakhir Cak Arlan dan Bang Franky,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua KPU membacakan hasil pengundian no urut paslon. “LAKY 1, Ber-FIKIR 2, dan Ber-GEMA 3. Maka dari itu, akan dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan KPU Prabumulih. Pengundian nomor urut paslon telah selesai dan telah kita tetapkan,” tandasnya.

Terakhir acara ditutup dengan penanda tanganan Deklarasi Pilkada Damai yang ditanda tangani oleh masing masing Calon serta Perwakilan dari tiap tiap Partai Pengusung Calon itu sendiri.(Roni)