Langgar Kode Etik, Satu Personel Polres Muba di PTDH

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Terbukti melanggar kode etik profesi Polri, satu personel Polres Musi Banyuasin (Muba) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Kegiatan tersebut digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho. Bertempat di gedung Mang Pedeka Polres Muba, Senin (23/9).

Satu personel yang dipecat sesuai dengan Keputusan Polda Sumsel yakni KEP/365/VIII/2024 tanggal (31/8) tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, atas nama M. Revinda Ilfan dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Baca juga:Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Panglima TNI Run 2024 di Monas

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan bahwa, pelaksanaan PTDH itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada anggota tersebut bukan lagi bagian dari Polri khususnya Polres Muba.

“Ya, hari ini yang bersangkutan kembali menjadi warga sipil, ” ujar Listiyono, Senin (23/9).

Lanjut Listiyono, dirinya berharap, agar PTDH ini menjadi pelajaran untuk anggota lainnya. Sehingga dapat bertugas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

Ditegaskan Listiyono, kepada para anggota lainnya untuk tetap bekerja seperti biasa. Terpenting, jangan sekali-kali mencoba untuk mengunakan narkoba.

“Jangan terulang kembali. Saya harap ini kejadian yang terakhir di Polres Muba, ” tutupnya.(AS)