Babel, Provinsi Terbanyak Paslon Tunggal pada Pilkada 2024

oleh

Pangkalpinang, KRSUMSEL.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan Provinsi Babel menjadi daerah paling banyak se-Indonesia yang jumlah daerah kabupaten/kota hanya diikuti satu pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Provinsi Babel Husin di Pangkalpinang mengatakan, Provinsi Babel adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang jumlah peserta pilkada tingkat kabupaten/kota terdapat tiga pasangan calon tunggal.

“Dari tujuh kabupaten/kota, di Babel ada tiga yang diikuti satu pasangan calon, yaitu di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka,”kata Husin, Senin (23/9). Meskipun demikian, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak akan memfasilitasi kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 karena bukan peserta.

“Tidak ada peserta kotak kosong dan tidak ada tim kampanye atau relawan kampanye kotak kosong karena itu tidak dibenarkan dalam aturan pilkada ini. Namun dalam konteks demokrasi silakan masyarakat,”katanya.

Menurut dia, KPU Babel tetap menyampaikan ke masyarakat terkait pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan 27 November 2024 dan jika peserta pasangan calon tunggal, maka dalam kolom suara itu ada dua pilihan, yakni pasangan calon tersebut dan kolom kosong.

“Pilihannya tetap ada dua kolom, jika setuju dengan pasangan calon tunggal itu ya coblos, tapi jika tidak setuju silahkan coblos kolom kosong yang ada. Masyarakat harus tegas bersikap, meski pasangan calon tunggal tetap harus datang ke TPS dan gunakan hak suara,”katanya.

Baca juga: Satu WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar

Menurut Husin, bukan tugas KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan atau mengedukasi masyarakat tentang kotak kosong, jika peserta Pemilu hanya ada satu pasangan calon.

“Kita bukan tidak menyosialisasikan kotak kosong, tapi ada PPK, KPPS, PPS, mereka yang menyosialisasikan ke basis masyarakat tentang kotak kosong itu,”ujarnya.

Meskipun demikian, KPU Babel tetap melakukan pengamatan terhadap sejumlah baliho yang dipamerkan agar tidak mengganggu kampanye resmi dan tidak berbentuk menghasut, mengancam dan menjelekkan pasangan calon tunggal karena jika seperti itu maka KPU Babel akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penindakan.

“Jika melanggar, maka bukan UU Bawaslu yang diberlakukan, tapi UU kepolisian seperti ketertiban dan UU lain terkait itu. Kami akan tetap mengawasi,”katanya.

Dengan munculnya satu pasangan calon, jika suara yang diperoleh pasangan tersebut ternyata tidak mencapai 50 persen, maka dianggap kalah.